Tim Adat 8 Luhah Terbentuk, Langkah Ahmadi - Ferry Menuju BH 01 R Kian Mulus

    Tim Adat 8 Luhah Terbentuk, Langkah Ahmadi - Ferry Menuju BH 01 R Kian Mulus

    SUNGAIPENUH, JAMBI - Minggu 25 Agustus 2024 yang bertempat di kediaman H. Fauzi Si'in (Alm), Ninik mamak Adat 6 luhah Sungai Penuh bersama 2 Ninik Mamak Dusun Baru dan Dusun Mpih, Menyatakan dukungannya pada Paslon Ahmadi Zubir - Ferry Satria.

    Tidak hanya nyatakan Dukungan, pada kesempatan tersebut juga dibentuk Tim pemenangan AZ-FER dari Adat 8 Luhah Sungaipenuh, Dusun Baru dan Dusun Mpih, yang diketuai oleh Nasriman Ngabi.

    Acara pembentukan Tim dan pernyataan dukungan ini, dihadiri Ninik Mamak 6 luhah Sungai Penuh, Ninik Mamak Dusun Baru, Ninik Mamak Dusun Mpih, dan Perwakilan Masyarakat 6 Luhah. Setelah terbentuk tim Adat 8 Luhah ini, lanjut dia, pihaknya juga akan mengundang Ninik mamak yang delapan untuk bergabung dan bergerak bersama memenangkan pasangan AZ-FER.

    "Sungai Penuh, Dusun Baru dan Dusun Mpih itu ada 8 Ninik Mamak, kami menyatakan dukungan dan membentuk Tim khusus adat dalam ajun arah masing masing 8 Ninik mamak, kita akan bergerak bersama dengan Tim Korcam dan Kordes untuk memenangkan AZ-FER, " tegas Nasriman

    Selain itu, sebut Nasriman Ngabi, pihaknya juga akan mendeklarasikan dukungan Adat dan masyarakat dan berkoordinasi dengan Paslon Ahmadi Zubir dan Fery Satria. 

    "Insya Allah dalam waktu dekat kita akan menggelar Deklerasi bersama masyarakat khususnya Sungai Penuh, Dusun Baru dan Dusun Mpih", tutupnya.(*)

    sungaipenuh jambi
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Pj Bupati Kerinci Hadiri Rapat Paripurna...

    Artikel Berikutnya

    Sidak Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Antara Janji dan Realisasi
    Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-79
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

    Ikuti Kami