Aktivis: Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Kerinci dan Kota Sungai Penuh

    Aktivis: Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Kerinci dan Kota Sungai Penuh
    Rokok ilegal merk Luffman marak beredar di Kerinci dan Kota Sungai Penuh

    KERINCI, JAMBI   - Rokok ilegal atau rokok tanpa bea cukai  dengan merk Lufman kembali marak beredar di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Bahkan belum bisa di bendung mesti sudah pernah ada penangkapan terbesar di Kabupaten Kerinci belum lama ini.

    Informasi yang berhasil dihimpun,   rokok luffman tersebut pernah langka dalam kurun waktu sesaat. Namun akhir - akhir ini kembali marak beredar di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dengan kemasan dan rasa yang berbeda dengan sebelumnya.

    Harga yang relatif murah adalah salah satu alasan para pecandu rokok memilih membeli rokok yang dijual dengan harga Rp.11.000 hingga Rp.13.000.

    “Harganya cukup murah, alasan inilah yang membuat banyak perokok beralih menggunakan rokok tanpa cukai, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk saat ini, ” beber Anto kepada wartawan.

    Bebasnya rokok ilegal ini beredar di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Ega Roy Anggota dari LSM Perisai Kobra juga berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang seperti Bea Cukai. Jika tidak, maka penghasilan negara yang akan dirugikan.

    “Rokok ini bukannya baru beredar di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Saya saja sudah lebih dari satu tahun melihat para perokok menikmati asap tembakau rokok Luffman ini. Peminatnya sudah banyak, jadi seharusnya perusahaan ini harus sudah legal dan bayar pajak, ” pungkas Ega Roy.

    Data yang dihimpun, peredaran Rokok ilegal di Provinsi Jambi luar biasa besar, hampir dua tronton masuk setiap minggu untuk diedarkan hampir semua di kabupaten dan Kota, termasuk di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

    Menurut salah seorang sumber yang namanya tisak ingin disebutkan, modus yang dilakukan adalah diduga dengan memperjualbelikan kuota persetujuan pemasukan barang/rokok dari oknum pengusaha (cukong, red).

    "Untuk pendistribusian, sejumlah kaki tangan cukong, yang terdiri dari sales-sales kecil, mulai menawarkan dan menjajakan berbagai merk rokok ini ke grosir" ujar sumber.

    "Rokok yang tidak memenuhi ketentuan ¬undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi, " ungkap sumber menambahkan.(Sony)

    kerinci sungaipenuh jambi
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Al Haris Resmikan Studio Multipurpose...

    Artikel Berikutnya

    Ketua DPRD kota Sungai Penuh Hadiri HUT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Program Ketahanan Pangan,  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai
    Hendri Kampai: Menakar Kinerja KPK Memberantas Korupsi, Sebuah Refleksi Angka dan Realita
    Puspenerbad Gelar Upacara Hari Juang TNI AD, Teguhkan Semangat Pengabdian Bersama Rakyat

    Ikuti Kami